"Perlu ada kepastian, apakah jumlah sebesar itu dikarantina secara mandiri atau tidak. Makanya kami meragukan cara intervensi pemda dalam penanganan pandemi Covid -19," kata Saudah.
Menurutnya, akan sulit menjamin karantina mandiri benar-benar terlaksana sesuai prosedur yang tepat.
Semenatara menyangkut permintaan mobil untuk pelaksanaan tes usap yang tidak dapat direalisasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Fraksi Gerindra meminta Pemprov Maluku untuk segera pengadaan sendiri.
Dia lantas menawarkan dua opsi. Pertaman melakukan penyesuaian kecil dalam Rancangan Perubahan APBD ini dengan penambahan pembelian satu unit mobil tes usap. Sementara opsi lain yakni menganggarkan pembelian satu unit mobil pada RAPBD murni tahun anggaran 2021.
Dalam rapat paripurna tersebut, delapan fraksi di DPRD Maluku menyatakan menerima Raperda tentang perubahan APBD provinsi anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.