Ditegur Kapolda Malut, Polres Sula Hentikan Kasus Penghina Polisi

Antara
Wakapolres Kepulauan Sula Kompol La Ode Arifin Buri saat konferensi pers penghentian kasus akun facebook hina polisi. (Foto: Antara)

Wakapolres Kepsul Kompol La Ode Arifin Buri mengatakan, IA mengunggah lelucon Gus Dur tentang polisi jujur dalam statusnya di Facebook sekitar pukul 11.30 WIT.

Menyinggung terlapor RL, Kompol La Ode Arifin Buri menjelaskan bahwa polisi mengamankan yang bersangkutan pada hari Rabu (10/6/2020) atas dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) kepada masyarakat Kepulaun Sula melalui akun Facebook.

Menurut pengakuan RL, postingan-nya berdasarkan hasil penelitian lisan bersama teman-teman dengan kesimpulan bahwa Covid-19 di Kepsul hanyalah bohong.

Karena itu, lanjut Wakapolres, terlapor IA dijerat Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangkan RL disangkakan dengan Pasal 45 A Ayat 1 UU ITE.

Menyinggung soal penghentian penyelidikan atas kasus tersebut, Wakapolres mengemukakan bahwa terlapor telah meminta maaf secara terbuka melalui konferensi pers di Polres Kepsul.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Penghinaan Suku Sunda, Resbob Ngaku Mabuk saat Live YouTube

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Kronologi Oknum Dosen Ludahi Kasir Perempuan di Makassar, Gegara Ditegur Serobot Antrean

57 tahun lalu

Oknum Dosen UIM Diduga Ludahi Kasir Perempuan di Makassar Dipolisikan Kasus Penghinaan

57 tahun lalu

Kasus Resbob Diduga Hina Suku Sunda dan Viking, Ini Kata Kapolda Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal