Dinilai Ganggu Efektivitas Kerja, Bupati Kepulauan Tanimbar Larang ASN Rangkap Jabatan

Antara
Ilustrasi ASN. (Foto: Istimewa)

Sementara pemberian tugas tambahan, bisa dilakukan dalam rangka pengembangan karir ASN. Tentu dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian yaitu bupati untuk melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

Mantan dosen beberapa perguruan tinggi di Sorong, Papua Barat ini menjelaskan, jika pimpinan perguruan tinggi negeri maupun swasta serta SMU-SMK di wilayah itu berkeinginan merekrut ASN sebagai pegawai tidak tetap pada lembaganya, harus mengajukan surat permohonan terlebih dulu. Selanjutnya akan dipertimbangkan dan diputuskan boleh atau tidaknya sesuai syarat dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"ASN yang tidak mematuhi surat edaran ini akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai kewenangan dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

5 hari lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

10 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

10 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

11 hari lalu

Kisah Hasrianti Guru ASN di Baubau Tetap Mengajar demi Murid meski 6 Tahun Tak Digaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal