Sementara pemberian tugas tambahan, bisa dilakukan dalam rangka pengembangan karir ASN. Tentu dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian yaitu bupati untuk melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
Mantan dosen beberapa perguruan tinggi di Sorong, Papua Barat ini menjelaskan, jika pimpinan perguruan tinggi negeri maupun swasta serta SMU-SMK di wilayah itu berkeinginan merekrut ASN sebagai pegawai tidak tetap pada lembaganya, harus mengajukan surat permohonan terlebih dulu. Selanjutnya akan dipertimbangkan dan diputuskan boleh atau tidaknya sesuai syarat dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"ASN yang tidak mematuhi surat edaran ini akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai kewenangan dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," katanya.