Dinilai Ganggu Efektivitas Kerja, Bupati Kepulauan Tanimbar Larang ASN Rangkap Jabatan

Antara
Ilustrasi ASN. (Foto: Istimewa)

SAUMLAKI, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepulauan Tanimbar dilarang merangkap jabatan di luar tugas utama sebagai abdi negara di lingkungan kerja masing-masing. Rangkap jabatan dinilai mempengaruhi kinerja ASN di masing-masing SKPD. 

Larangan ini dikeluarkan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon melalui Surat Edaran Bupati Kepulauan Tanimbar nomor 800/67/SE/tahun 2020 tentang penertiban ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Para ASN dilarang menjadi pegawai atau dosen tidak tetap pada Sekolah Menengah Umum atau Sekolah Menengah Kejuruan, perguruan tinggi negeri atau swasta serta lembaga atau organisasi lainnya tanpa penugasan khusus pejabat pembina kepegawaian.

"Kondisi ini sangat mengganggu efektivitas tugas kedinasan yang dipercayakan kepada ASN," katanya, Selasa (22/9/2020).

Dia mengatakan, rangkap jabatan berimplikasi menimbulkan dampak signifikan terhadap kinerja ASN pada satuan kerja perangkat daerah.

Selain itu, bupati juga menginstruksikan kepada masing-masing pimpinan SKPD untuk melarang ASN rangkap jabatan sesuai ketentuan pasal 53 Jo Pasal 98 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

5 hari lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

10 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

10 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

11 hari lalu

Kisah Hasrianti Guru ASN di Baubau Tetap Mengajar demi Murid meski 6 Tahun Tak Digaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal