Diduga Provokasi Pengibaran Bendera RMS, WN Belanda Dideportasi dari Ambon

Antara
WN Belanda inisial GA dideportasi dari Ambon lantaran diduga telah memprovokasi dan mendoktrin warga untuk mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS). (Foto: Antara)

Setelah berkomunikasi dengan Bupati Maluku Tengah, Raja Aboru, serta Saniri Negeri, ditemukan pelanggaran adiministrasi pada WN Belanda atas nama GA. Selain itu yang bersangkutan juga diduga telah memprovokasi serta mendoktrin masyarakat untuk mengibarkan bendera RMS.

Sesuai keterangan dari Raja Aboru saat rapat di Kantor PUPR Provinsi Maluku dan setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, WNA tersebut dinyatakan terbukti melanggar pasar 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga perlu dideportasi.

"Tidak ada bukti-bukti yang kuat untuk dilakukan tindakan pro justitia terhadap WNA Belanda atas nama GA, akan tetapi yang bersangkutan tetap diberikan efek jera yakni tindakan administrasi Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukan daftar dicekal," ujar Ely.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Kronologi WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Jurang Gianyar, Hilang 3 Hari Usai Pesta Miras

57 tahun lalu

WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Gianyar Bali

57 tahun lalu

20 Jam Terapung di Laut, Turis Rusia Hilang Saat Surfing di Nusa Dua Ditemukan Nelayan

57 tahun lalu

Bekerja Hanya Miliki Visa Wisata, 8 WNA asal China Ditangkap Imigrasi Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal