Diakuinya, pembahasan UMK dilakukan dewan pengupahan bersama semua unsur terkait yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja, Serikat Buruh, juga dari Badan Statistik Kota Ambon.
"Penyusunan dan penetapan UMK menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, yakni harus ada data-data yang bersumber dari lembaga yang berkompeten terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi, disparitas harga, yang dipakai dalam penentuan rumus penetapan UMK," ujarnya.
UMK yang ditetapkan, akan diusulkan ke Wali Kota Ambon, untuk meminta persetujuan pengesahan dalam bentuk SK Gubernur Maluku.