Dewan Pengupahan Ambon Tetapkan UMK 2,731 Juta, Naik 3,22 Persen

Antara
Ilustrasi UMK Ambon. (Foto: Istimewa).

AMBON, iNews.id - Dewan Pengupahan Ambon menetapkan upah minimum kota (UMK) 2022 sebesar Rp2,731 juta. Ada kenaikan 3,22 persen dibandingkan 2021 senilai Rp2,643 juta.

"Hasil rapat Dewan Pengupahan sepakat menetapkan UMK Ambon 2021 sebesar Rp2.731.502, dari nilai sebelumnya tahun 2021 sebesar Rp 2.643.387," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Ambon, Steven Patty, di Kota Ambon, Rabu (24/11/2021).

Penetapan UMK Ambon ini, mengacu pada Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang detailnya di dalam Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 tentang Upah.

Dalam penetapan upah, kata Steven, indikator yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku, tingkat inflasi, dan disparitas harga.

"Selain itu menyangkut jumlah rumah tangga yang ada, jumlah rumah tangga yang bekerja, nilai UMK tahun 2021," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Kasus 2 Ton BBM Ilegal di Ambon, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ambon Hari Ini 10 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ambon Hari Ini 9 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ambon Hari Ini 7 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal