Curi Perhiasan dan Uang, IRT di Maluku Bebas dari Hukuman karena Alasan Ini

Antara
Kejari Seram Bagian Barat (SBB), Maluku menghentikan tiga kasus pidana dengan restorative justice. (Foto: ANTARA)

Kasus ini juga dihentikan dengan perdamaian antara tersangka dan korban pada 22 Juni 2022.

Terakhir adalah kasus penganiayaan yang dilakukan tiga orang yaitu HM, MFR, dan AB terhadap korban FS (17). Keluarga korban dan ketiga pelaku dimediasi dan mencapai perdamaian.

"Penghentian penanganan perkara ini juga sudah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejagung sesuai hasil gelar perkara oleh Kejati Maluku dan Kejari SBB," ujar Wahyudi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal