Aditya menambahkan, setiap penumpang yang datang, wajib mengisi formulir Health Alert Card (riwayat perjalanan, riwayat kesehatan, dll) terutama dari wilayah terdampak. Selain itu dilakukan disinfektansi pesawat juga dilakukan, termasuk contact point dan area yang digunakan atau dilalui penumpang.
Sementara sebagai upaya menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 4 tahun 2020, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Bandara Pattimura saat ini hanya melayani penerbangan bagi penumpang kriteria khusus. Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri.
Sedangkan untuk maskapai, langkah pencegahan penularan Covid-19 juga akan dilakukan. Di antaranya pemeriksaan kesehatan awak pesawat sebelum penerbangan hingga pengaturan jarak aman antarpenumpang dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan.