Mantan vikaris divonis mati lantaran dinyatakan terbukti mencabuli sembilan anak di Kabupaten Alor. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Sebelumnya, Septriyanto Ayub Snae yang seorang mantan Vikaris di Alor dituntut pidana mati. JPU menilai dia terbukti mencabuli anak di bawah umur di Alor pada 2021.