Buron 4 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak Tiri Ditangkap di Bandara El Tari Kupang

Ponsius Econg
Terpidana pencabulan anak tiri di Kabupaten Kupang saat ditangkap tim Tabur Kejati NTT di Bandara El Tari, Senin (29/1/2024). (Foto: Humas Kejati NTT)

KUPANG, iNews.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap terpidana pencabulan anak tiri di Kabupaten Kupang, Senin (29/1/2024). Pelaku berinisial AT diamankan usai buron selama 4 tahun.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono mengatakan, terpidana masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Kupang yang ditangkap petugas di Bandara El Tari pukul 15.00 WITA. 

"Terpidana meninggalkan Jakarta menuju Kupang menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-694 transit di Surabaya dan tiba di Kupang pukul 14.50 WIT di Bandara El-Tari Kupang," ujar Murcolono, Senin (29/1/2024).

Menurutnya, AT menjadi buronan berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejari Kupang Nomor: R-01 /N.3.25/ES.3/03/2023 tanggal 02 Maret 2023.

Disampaikan Murcolono, pemanggilan terhadap terpidana sudah 3 kali dilakukan untuk eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung RI 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang isinya menolak kasasi terpidana.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ibu di Buton Syok Baca Pesan Suami Ajak Anak Berbuat Mesum, Ternyata Sudah 3 Tahun

57 tahun lalu

Viral Gaji Guru Honorer di Kupang NTT Rp223.000, Dipotong gegara Efisiensi

57 tahun lalu

Kasus Kematian Prada Lucky, 17 Anggota TNI Divonis 6-9 Tahun Penjara dan Dipecat 

57 tahun lalu

Remaja di Kupang Luka Parah Dikeroyok Usai Hadiri Syukuran Pernikahan, Pelaku Diburu Polisi

57 tahun lalu

Sempat Buron, Pembunuh Pedagang Semangka di Kupang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal