Buka Praktik 2 Tahun, Dokter Gigi Gadungan Ditangkap Polisi

Antara
Penangkapan dokter gigi gadungan. (Foto: Antara).

KUPANG, iNews.id - Dokter gigi gadungan ditangkap polisi setelah dua tahun membuka praktik. Pelaku beroperasi di wilayah Kupang dan Timor Tengah Utara NTT.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Taring Binti, membenarkan penangkapan pelaku. Statusnya saat ini sudah menjadi tersangka.

"Atas perbuatan tersangka yang melawan hukum, tersangka akan mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta," kata AKBP Satrya Perdana, Senin (27/8/2021).

Kapolres mengatakan, lokasi Anton membuka praktik dokter gigi gadungannya itu, tersebar di Kota Kupang dan juga di Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU).

Selama melakukan praktik dokter gadungannya, Anton mengaku bahwa proses pencarian pasien dilakukan bekerja sama dengan beberapa temannya dengan promosi mobile.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tegas! Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi

57 tahun lalu

Pemuda di Kupang NTT Perkosa Penyandang Disabilitas hingga Pendarahan

57 tahun lalu

Tangis Ayah Praka Satria yang Gugur di Papua, Kenang Perjuangan Sang Anak 9 Kali Tes Masuk TNI

57 tahun lalu

Terungkap! Ayah Prada Lucky Ditangkap Paksa Denpom usai Dilaporkan Istri

57 tahun lalu

Otniel Benyamin Selan Pimpin Partai Perindo Kota Kupang, Kerja Keras Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal