Berlaku sejak 18 Mei 2022, Simak Aturan Baru Perjalanan Domestik di Bandara Pattimura

Antara
Bandara Pattimura Ambon, Maluku menerapkan syarat perjalanan dengan transportasi udara terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). (Foto: Antara).

Menurutnya, hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Dia menuturkan, untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melampirkan tes Antigen dan PCR, tetapi wajib didampingi orang dewasa atau pendamping yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi saat melakukan perjalanan.

Sementara, terkait penerapan kebijakan baru itu, dia mengimbau masyarakat pengguna jasa bandara untuk selalu tertib dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Kami berharap selalu menggunakan masker di dalam terminal bandara serta di dalam pesawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ambon dan Sekitarnya Hari Ini 13 Maret 2026

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ambon Hari Ini 5 Maret 2026, Lengkap Panduan dan Doa Berbuka

57 tahun lalu

Polda Papua Musnahkan Ganja 6,3 Kg, Rencana Dikirim ke Merauke hingga Ambon

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal