AMBON, iNews.id - Kasus pria memerkosa lima anak kandung dan dua cucu di Kota Ambon, Maluku, segera masuk ke persidangan. Penyidik Polresta Pulau Ambon dan PP Lease telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Ambon.
Merespons kasus yang menyita perhatian publik, anggota Komisi IV DPRD Maluku Andi Munaswir meminta tersangka pemerkosaan agar dihukum seberat-beratnya.
"Tindakan seperti itu sangat biadab dan tidak bisa ditoleransi. Semoga oknum pelaku dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya," kata Andi, Sabtu (20/8/2022).
Menurutnya, bila berkas sudah dilakukan penyerahan tahap kedua kepada jaksa, diharapkan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
"Persoalan sosial seperti ini harus menjadi perhatian semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, tokoh agama dan tokoh masyarakat sehingga perkara serupa tidak terulang," katanya.