Berkali-Kali Setubuhi Siswi SMP Tetangganya, Pria di Ambon Dituntut 12 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dalam sidang terungkap, perbuatan bejad terdakwa dilakukan pertama kali pada 2019 dan selanjutnya pada Juni 2020. Aksi pealku akhirnya diketahui pihak keluarga dan dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Kronologi kejadian berawal saat korban yang tetangga terdakwa duduk di depan rumahnya. Tiba-tiba terdakwa melambaikan tangan kepada korban. Awalnya korban tidak menghiraukan. Namun, terdakwa yang masuk ke rumah kembali memanggil korban sehingga dia menemuinya.

Saat masuk ke rumah terdakwa, korban diberikan uang Rp20.000. Korban tidak mau menerima, tetapi terus dipaksa oleh terdakwa. Usai menerima uang tersebut, terdakwa kemudian menarik tangan korban masuk ke dalam kamar.

Korban melakukan perlawanan. Namun, usahanya sia-sia. Terdakwa berhasil melakukan perbuatan bejatnya dengan menyetubuhi korban. Perbuatan serupa terus berlangsung hingga Juni 2020. Kejadian itu baru terungkap setelah orang tua korban yang curiga dan mendesaknya untuk bercerita.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
19 hari lalu

Remaja Tewas Dibacok di Purwakarta, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku

1 bulan lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

1 bulan lalu

Kiai Nusantara Berkumpul di Kediri, Tegaskan Pesantren Benteng Perlindungan Anak

2 bulan lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

2 bulan lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal