Berkali-Kali Setubuhi Siswi SMP Tetangganya, Pria di Ambon Dituntut 12 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

AMBON, iNews.id - Seorang warga Kota Ambon, Provinsi Maluku dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menyetubuhi tetangganya seorang siswi SMP. Pelaku Corneles Angkotta (47), telah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak berusia 12 tahun itu.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon ini disampaikan dalam persidangan pada Senin (17/5/2021). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadian Negeri Ambon, Lutfi Alzagladi dan didampingi dua orang hakim anggota.

JPU Ambon meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Corneles Angkotta karena dinilai terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berulang kali.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016," kata JPU di Ambon, Senin.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

57 tahun lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak Lewat Live Streaming di Indramayu

57 tahun lalu

Bejat! Ayah di Kepri Setubuhi Anak Kandang sejak Usia 7 Tahun

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ambon dan Sekitarnya Hari Ini 13 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal