Benahi Pengeras Suara Masjid, Kemenag Akan Berikan Pelatihan Takmir

Antara
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin. (Foto: Antara).

Apalagi, kata dia, tidak sedikit masyarakat yang belum memahami secara utuh soal surat edaran tersebut. Ia menegaskan bahwa SE 05/2022 tidak melarang pengeras suara di masjid, tapi mengatur pengeras suara demi keharmonisan bersama.

"Kami memiliki puluhan ribu penyuluh agama Islam yang siap menyosialisasikan tujuan dan urgensi dari edaran Menag. Kami berharap melalui peran penyuluh ini, sosialisasi semakin masif dan tepat sasaran," ucapnya.

Selain menerjunkan penyuluh untuk sosialisasi edaran ini, lanjut dia Kemenag juga menjalin kerja sama dengan pemangku kebijakan terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam.

"Kami bersama-sama dengan DMI, MUI dan ormas Islam terus melakukan sosialisasi urgensi dari edaran ini," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sambut Waisak 2026, Ditjen Bimas Buddha Gelar Program Vesākha Sānanda Sebulan Penuh

57 tahun lalu

Modus Perampokan Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat, Pelaku Pura-Pura Pinjam HP

57 tahun lalu

Perampok Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat Ditangkap

57 tahun lalu

Hasil Sidang Isbat Idulfitri Hari Ini, Lebaran Jatuh Jumat atau Sabtu? Cek di Sini!

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Kamis 19 Maret 2026, Lengkap Doa Sahur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal