Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, DMI Jember Minta SE Menag Dikaji Ulang

Bambang Sugiarto
Dewan Masjid Indonesia Jember meminta aturan pengeras suara masjid dikaji ulang. (Foto: Antara).

JEMBER, iNews.idDewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Jember meminta Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 5  tahun 2022/ tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala dikaji ulang.

DMI Jember menilai SE Menag tersebut akan mengubah kegiatan ubudiyah atau peribadatan yang sudah menjadi tradisi sejak lama.

“Aturan SE Menag itu berkenaan dengan kegiatan ubudiyah yang sudah mapan. Jangan mengubah tradisi yang sudah berjalan sejak lama,” kata Pimpinan Daerah DMI Jember, Hawari Hamim, Rabu (23/2/2022).

Dia mengatakan, pengeras suara di masjid atau musalah merupakan bagian dari syiar Islam untuk mengingatkan jamaah datang ke masjid atau musala. “Aturan itu (pengeras suara) mestinya dilakukan secawa luwes dan tidak terlalu kaku,” ucapnya.

Menurut Hawari, kekhawatiran akan terjadinya goncangan atau gesekan, bahkan disintregasi tidak bakal terjadi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gara-Gara Uang Kerap Hilang Misterius, Warga Jember Pasang Spanduk Rawan Tuyul

2 hari lalu

Gempa Terkini Magnitudo 3,4 Guncang Tenggara Jember Jatim

9 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

12 hari lalu

Jelang Tahun Ajaran Baru, Toko Seragam Sekolah di Pasar Tanjung Jember Diserbu Pembeli

12 hari lalu

Tega! Wanita di Banyumas Bunuh Suami demi Selingkuhan dan Harta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal