Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, DMI Jember Minta SE Menag Dikaji Ulang

Bambang Sugiarto
Dewan Masjid Indonesia Jember meminta aturan pengeras suara masjid dikaji ulang. (Foto: Antara).

JEMBER, iNews.idDewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Jember meminta Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 5  tahun 2022/ tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala dikaji ulang.

DMI Jember menilai SE Menag tersebut akan mengubah kegiatan ubudiyah atau peribadatan yang sudah menjadi tradisi sejak lama.

“Aturan SE Menag itu berkenaan dengan kegiatan ubudiyah yang sudah mapan. Jangan mengubah tradisi yang sudah berjalan sejak lama,” kata Pimpinan Daerah DMI Jember, Hawari Hamim, Rabu (23/2/2022).

Dia mengatakan, pengeras suara di masjid atau musalah merupakan bagian dari syiar Islam untuk mengingatkan jamaah datang ke masjid atau musala. “Aturan itu (pengeras suara) mestinya dilakukan secawa luwes dan tidak terlalu kaku,” ucapnya.

Menurut Hawari, kekhawatiran akan terjadinya goncangan atau gesekan, bahkan disintregasi tidak bakal terjadi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nekat Mandi saat Ombak Besar, Kakak Adik Hilang Terseret Arus di Pantai Payangan Jember

57 tahun lalu

Kecelakaan di Jember, Motor Ditumpangi 2 Perempuan dan Balita Terjun ke Sungai

57 tahun lalu

Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Datsun Tabrakan dengan Truk di Jember

57 tahun lalu

BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 5,2 Guncang Jember hingga Dirasakan di Denpasar

57 tahun lalu

Update Gempa Terkini M 5,1 di Jember, Getaran Dirasakan hingga Kuta Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal