Bawa 50 Kg Cairan Merkuri, Seorang Calon Penumpang KM Nggapulu Ditangkap 

Antara
Ilustrasi petugas Indagsi menunjukkan barang bukti produk cairan merkuri merek Gold ukuran 1 kilogram di Mapolda NTB, Jumat (20-7-2018). Foto: Antara

AMBON, iNews.id - Polisi menangkap seorang calong penumpang KM Nggapulu, berinisial AS, karena membawa cairan kimia merkuri berwarna perak. AS diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Minggu (6/6/2021).

Kasubag Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda I Leatemia, mengatakan, pelaku telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 161 UU No 3 tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Pelaku diamankan saat berada di samping KM Nggapulu yang merapat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon," kata Leatemia.

Saat ini polisi telah memeriksa empat orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sedangkan kasus ini terungkap ketika polisi Pelabuhan Yos Sudarso melakukan  pengamanan embarkasi KM Nggapulu, tepatnya di samping tangga naik kapal.

Anggota mencurigai seorang penumpang yang membawa barang berupa dua buah kardus berwarna cokelat. Kardus itu dibungkus dengan tas kresek berwarna hitam dan dibalut lakban berwarna cokelat yang diikat dengan tali berwarna biru.

Setelah pemeriksaan, ditemukan masing-masing kardus berisikan lima botol plastik dengan berat per botol 8 kilogram dan dua botol plastik seberat 5 kg dengan total 50 kg cairan berwarna perak diduga merkuri. Bahan kimia merkuri dibutuhkan penambang emas ilegal pada beberapa daerah untuk memproses pemurnian logam mulia, namun berdampak pada kerusakan lingkungan.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ambon dan Sekitarnya Hari Ini 13 Maret 2026

57 tahun lalu

Polda Maluku Musnahkan 5.856 Liter Miras Hasil Razia di Pelabuhan

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ambon Hari Ini 5 Maret 2026, Lengkap Panduan dan Doa Berbuka

57 tahun lalu

Polda Papua Musnahkan Ganja 6,3 Kg, Rencana Dikirim ke Merauke hingga Ambon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal