Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung Usia 7 Tahun, Korban Hanya Bisa Menjerit Kesakitan

Edy Gustan
Ayah yang memerkosa anak kandung berusia 7 tahun saat ditangkap di Mapolresta Mataram. (Foto : iNews/Edy Gustan)

Ibunya murka dan langsung melaporkan.peristiwa itu ke Polresta Mataram. Anggota Unit PPA Polresta Mataram bergerak cepat mendatangi kediaman pelaku lalu olah TKP, meminta keterangan saksi dan visum terhadap korban.

"Hasil visum menunjukkan ada pembukaan selaput dara di bagian kelamin korban yang diduga disebabkan benda tumpul," kata Mustofa. 

Dari hasil keterangan saksi, hasil visum serta penyelidikan, polisi menyimpulkan ada unsur pidana. Pelaku lalu ditangkap dan polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan bukti visum. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 (1) Jo 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kami sangat yakin dengan kemampuan penyidik kami, sehingga kami pastikan perkara ini sudah sangat masuk ke dalam tidak pidana," kata Kapolresta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

57 tahun lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

2 Anak Hilang Terseret Arus di Pantai Ampenan Mataram, 1 Orang Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal