Aktivis Mahasiswa di Ambon Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Antara
Seorang aktivis dari salah satu organisasi kemahasiswaan di Kota Ambon berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian. Foto: Antara/Daniel Leonard

AMBON, iNews.id - Satrekrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menersangkakan RS alias Risman (24), seorang aktivis mahasiswa, dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian yang dilakukan lewat media sosial. Risman telah ditangkap polisi pada Minggu (25/7/2021).

Menurut Kasatreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik, penangkapan Risman berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/333/VII/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 21 Juli 2021. Dia dilaporkan menyebarkan ujaran kebencian dan menyiarkan berita bohong yang dilakukan di sekitaran pertigaan Bundaran Patung Dr J Leimena pada Rabu (25/7/2021).

"Dia ditangkap polisi sejak Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 19:20 WIT," kata Mido, Senin (26/7/2021).

Risman diketahui aktivis dan menjadi salah satu pengurus sebuah organisasi mahasiswa di Kota Ambon. Saat ini dia ditahan di Rutan Waiheru Ambon.

Risman dituduh melanggar Pasal 45 A ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya 6 tahun pidana penjara.

Kasatreskrim menyebutkan, Risman menggunakan akun facebook untuk memposting tulisan beserta dua gambar foto dengan menyantumkan tulisan yang memuat ujaran kebencian, penghinaan/pencemaran nama baik, dan berita bohong. Selain menahan RS, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, hingga melakukan gelar perkara.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ambon dan Sekitarnya Hari Ini 13 Maret 2026

57 tahun lalu

Polda Maluku Musnahkan 5.856 Liter Miras Hasil Razia di Pelabuhan

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ambon Hari Ini 5 Maret 2026, Lengkap Panduan dan Doa Berbuka

57 tahun lalu

Polda Papua Musnahkan Ganja 6,3 Kg, Rencana Dikirim ke Merauke hingga Ambon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal