Advokat Ronny Ditangkap Polres Ambon, Simpan Sabu di Kamar Kos 

Antara
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap advokat Rony, Senin (28/6/2021). Foto: Ilustrasi/Antara

AMBON, iNews.id - Advokat ERS alias Rony yang diketahui kader Partai Golkar ditangkap Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dalam perkara narkoba. Rony ditangkap di kamar kosnya pada Senin (28/6/2021) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufri Jawa mengungkapkan, Rony ditangkap di kawasan Waringin. Di kamar kosnya ditemukan sabu-sabu yang disimpan dalam kantong plastik bening ukuran kecil.

"Saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polresta Ambon," kata Jufri, Selasa (29/6/2021).

Tersangka ERS alias Rony dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narotika. Diketahui, Rony juga pernah terbelit perkara serupa pada 2009.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal