Berdasarkan surat keterangan kematian yang diterbitkan Kemenlu melalui Kedutaan Besar RI di Suva, Republik Fiji, almarhum diketahui meninggal karena edema paru bilateral parah dan gastroenteritis akut.
"Almarhum mengalami gejala sakit pada tanggal 29 Desember 2023 waktu setempat. Awalnya dia merasa mual, kemudian diberikan pengobatan oleh kapten kapal, yakni obat maag dan antibiotik serta disarankan untuk beristirahat," kata Hartanto.
"Namun, pada pagi tanggal 31 Desember 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, almarhum ditemukan telah meninggal dunia," ucapnya lagi.
Dia mengatakan, upaya pemulangan jenazah merupakan langkah Kemenhub dalam rangka melindungi hak pelaut. Pihaknya juga akan mengawal proses pemenuhan hak almarhum untuk keluarga yang ditinggalkan.
"Penyerahan hak tersebut (termasuk asuransi) akan dilakukan di kantor pusat Kementerian Perhubungan akan diterima oleh perwakilan keluarga," ujarnya.