BOGOR, iNews.id – Seorang pengemudi ojek online atau ojol melaporkan dugaan tindak kejahatan ke Polsek Cileungsi, Bogor. Bukannya direspons, aduan ini malah diabaikan oleh seorang oknum polisi.
Akibatnya, oknum polisi Polsek Cileungsi tersebut harus mendapatkan hukuman mutasi dari hasil sidang kode etik.
"Sudah disidang hari ini, (hasil putusan) demosi. Dimutasikan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada MNC Portal, Kamis (13/1/2022).
Namun, Iman belum mengetahui ke mana oknum tersebut akan dipindahtugaskan. Proses mutasi akan diserahkan oleh Polda Jawa Barat.
"Kita ajukan ke Polda (Jawa Barat)," ujar Iman.
Menurut Iman, kedua belah pihak juga sudah dipertemukan dan saling meminta maaf. Laporan pengemudi ojol yang kehilangan motornya itu juga sudah diproses.