8 Warga Malteng Jadi Tersangka Kasus Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp700 Juta Lebih

Antara
Ilustrasi dana desa. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id – Sebanyak delapan orang di Maluku Tengah (Malteng), Maluku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsidana desa Tahun Anggaran 2015-2016. Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp700 juta.

IM dan MA warga Desa Pasanea; MA, HA dan HR asal Desa Karlutukara serta SW, M dan SA dari Desa Gale-Gale, Kabupaten Maluku Tengah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi DD tiga desa itu sebelumnya telah dilidik Polres Maluku Tengah sejak awal tahun 2019 lalu,” kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi saat ekspos kasus, Rabu (30/9/2020).

Dia mengatakan, secara formil dan materil, polisi menemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana desa tiga negeri tahun anggaran 2015 dan 2016. Akibatnya, keuangan negara dirugikan.

“Mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, kini kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal