TERNATE, iNews.id – Delapan pemerintah kabupaten/kota di Maluku Utara (Malut) telah mentransfer 100 persen dana pilkadake KPU setempat. Wilayah tersebut nantinya akan melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 nanti.
Komisioner KPU Provinsi Malut, Reni A Banjar mengatakan, ada dua kabupaten yang baru menyelesaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pemkab Pulau Taliabu mentransfer pada 7 September 2020 sedangkan Kabupaten Halmahera Timur pada 8 September 2020.
“Kami apresiasi pemerintah kabupaten/kota karena telah mentransfer dana pilkada,” katanya, Rabu (9/9/2020).
Reni menyatakan, sesuai NPHD, untuk Kota Ternate sebesar Rp28,55 miliar, Tidore Kepulauan Rp8,75 miliar, Halmahera Barat Rp30,58 miliar, Halmahera Utara Rp27,85 miliar, Halmahera Timur Rp27,42 miliar, Halmahera Selatan Rp52,82 miliar, Kepulauan Sula Rp19,10 miliar dan Pulau Taliabu Rp14,66 miliar.
Dia mengatakan, jumlah tersebut sesuai dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menerbitkan keputusan tripartid antara pemerintah, KPU, Komisi II DPR-RI, Bawaslu dan DKPP. Dalam keputusannya, KPU kabupaten/kota sedianya terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait dengan ketersediaan dana.