4 Anggota Polres Tual Diberhentikan, Dinilai Langgar Kode Etik

Antara
4 anggota Polres Tual diberhentikan tidak hormat. (Foto: Antara).

TUAL, iNews.id - Sebanyak 4 anggota Polres Tualdiberhentikan secara tidak hormat berdasarkan keputusan Kapolda Maluku. Mereka dinilai telah melanggar kode etik.

"Keempat anggota yang diberhentikan tersebut melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin dan atau tindak pidana," kata Kapolres Tual, AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty, Selasa (14/9/2021).

Mereka yakni Bripka Mulyana Prasetya Tukloy, Bripda Melyanus Lodar, Bripda Riffai Lussy dan Brigpol Frejon Heumassy. Upacara pemberhentian ini berlangsung Selasa pagi di Mapolres Tual.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

57 tahun lalu

Kapolda Maluku Perintahkan Usut Tuntas Penikaman Nus Kei Ketua Partai Golkar Malra

57 tahun lalu

Kasus Kematian Bripda Natanael, Polda Kepri Naikkan Status Perkara ke Penyidikan

57 tahun lalu

Undip Bentuk Tim Kode Etik Usut Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa oleh 30 Teman Kampus

57 tahun lalu

1.031 Anggota Polda Maluku Naik Pangkat per 1 Januari 2026, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal