"Ada juga napi yang akan diusulkan guna mendapatkan remisi susulan, tercatat sebanyak lima orang," ujarnya.
Saiful mengatakan, penghuni Lapas Kelas II A Ambon sebanyak 330 orang. Untuk napi yang beragama Islam sebanyak 179 orang, 143 orang di antaranya berada dalam lapas. Sedangkan napi yang sedang menjalani asimilasi di rumah dan menjalani denda sebanyak 36 orang.
Setelah penyerahan remisi, akan dilanjutkan dengan kegiatan berdasarkan petunjuk dari jenderal pemasyarakatan yakni pembukaan layanan penitipan barang bagi napi selama dua hari yakni Minggu dan Senin dengan petugas layanan yang sudah disiapkan sesuai dengan jadwal yang ada.