Waspada Penipuan Catut Nama Gubernur Lampung Lewat WA, Pelaku Janjikan Dana Hibah

Ira Widyanti
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (Istimewa)

Saefullah menjelaskan, modus penipuan itu mengatasnamakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan menjanjikan kepada masyarakat akan diberikan dana hibah. 

"Dengan modus penipu mengatasnamakan Gubernur Lampung yang akan memberikan janji atau iming-iming berupa dana hibah atau dana pemberian kepada instansi, yayasan atau masyarakat secara langsung," kata Saefullah. 

Dia meminta kepada instansi, yayasan maupun seluruh masyarakat untuk tidak mempercayai jika ada yang menghubungi mengatasnamakan Gubernur Lampung dengan menjanjikan pemberian dana hibah.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mempercayainya. Salah satunya nomor yang diberikan nomor WhatsApp 0895-1861-4264 dengan menggunakan foto profil pribadi pak gubernur," tuturnya. 

Selanjutnya Saefullah meminta seluruh masyarakat untuk melapor jika ada hal-hal yang mencurigakan dengan modus penipuan serupa yakni mengatasnamakan pejabat Pemprov Lampung. 

"Jika ada hal yang mencurigakan dimohon kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke call center Pemprov Lampung 0811-790-5000," pungkasnya. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal