Waspada Omicron, Warga Diimbau Tak Pergi ke Luar Negeri jika Tak Mendesak

Riezky Maulana
Covid-19 varian Omicron (Foto: Reuters)

Untuk 10 Negara di Afrika dan Hongkong diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari. Kemudian di luar negara-negara tersebut masa karantinanya 1 hari.

"Kebijakan ini bukan untuk mempersulit atau menambah beban daripada pelaku perjalanan internasional. Ini sifatnya untuk kewaspadaan dan keamanan kita bersama selaku bangsa," kata dia.

Selain itu skrining yang harus dijalani pelaku perjalanan internasional adalah kewajiban swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian saat sampai ke Indonesia hari pertama melaksanakan entry test.

Sebelumnya, kasus pertama positif Covid-19 varian Omicron terdeteksi di Indonesia. Satu pasien itu pekerja kebersihan RS Wisma Atlet.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemprov Lampung kembali Aktifkan Posko Covid-19, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Muncul Varian Baru Covid-19 XBB, Warga Bandung Diimbau Waspada dan Disiplin Prokes

57 tahun lalu

Penerbangan Langsung ke Luar Negeri Dibuka, Pemprov: Diharapkan Bisa Geliatkan Ekonomi Daerah

57 tahun lalu

Vaksin Intranasal Buatan Rusia Diklaim Ampuh Lawan Semua Varian Virus Corona

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Meningkat, PPKM Kembali Diperpanjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal