Warga Bandarlampung Dilarang Gelar Resepsi, Wali Kota: Cukup di KUA Dulu

Ruslan AS
Ilustrasi menikah. (Foto: Unsplash / Sandy Millar)

BANDARLAMPUNG, iNews.id – Warga Kota Bandarlampung dilarang menggelar resepsi dan cukup menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini lantaran Bandarlampung mulai hari ini menjalankan PPKM level 3. 

"Saya minta yang ingin menikah tidak mengadakan resepsi terlebih dahulu, cukup di KUA dahulu," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, Selasa (15/2/2022).

Namun begitu, bagi masyarakat yang telah terlanjur menyebar undangan pernikahan tetap diperbolehkan menggelar resepsi tapi akan diawasi ketat oleh Satgas Covid-19.

"Sekali lagi kami bukan ingin menghambat masyarakat tapi pemerintah ingin masyarakat sehat semuanya karena kalau sudah masuk ke level 3, dan kalau level 4 kita tidak bisa buat apa-apa," ujarnya. 

Dia mengimbau masyarakat untuk mengetatkan protokol kesehatan (prokes) karena kasus Covid-19 di Bandar Lampung sedang meningkat.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Buku Catatan Nikah Tertua 1903, Tulisan Ejaan Lama dan Huruf Arab Pegon

57 tahun lalu

Buku Catatan Nikah Tertua 1903 Masih Tersimpan Rapi di KUA Gedeg Mojokerto

57 tahun lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera

57 tahun lalu

Viral Foto Siswa SMA Pose Pegang Pistol di Ruang Rapat DPRD Lampung, Ini Faktanya

57 tahun lalu

Aipda E yang Digerebek saat Tidur Bersama Istri Orang Jabat Kanit Dalmas di Polres Kolut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal