Viral Terekam CCTV Curi Kotak Amal, 2 Pelaku Ditangkap Polres Pringsewu

Nur Ichsan Yuniarto
Salah satu pencuri kotak amal yang viral di medsos saat ditangkap Polres Pringsewu. (foto: Polda Lampung)

Uang hasil kejahatan tersebut sebagian dihabiskan tersangka untuk berjudi online. Sebagian untuk membeli HP dan kebutuhan sehari-hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Karena salah satu tersangka masih di bawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak,” ujar Pranata.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tepergok Congkel Kotak Amal Masjid, Pria Ini Mendadak Hilang Ingatan Bikin Warga Iba

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Pringsewu, Mobil Pikap Tabrak Motor Tewaskan 2 Orang

57 tahun lalu

Jadwal Imsakiah Ramadan di Tanggamus Lampung 7 Maret 2026, Ini Doa Niat Puasa

57 tahun lalu

Oknum Guru PPPK di Pringsewu Edarkan Sabu Bareng Pacar demi Modal Nikah

57 tahun lalu

KM Maulana-30 Bawa 33 ABK Terbakar di Perairan Belimbing Lampung, 8 Orang Belum Ditemukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal