UMP Lampung 2023 Naik 7,9 Persen Jadi Rp2,6 Juta

Antara
UMP Lampung naik menjadi Rp2,6 juta. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen dari sebelumnya (Ilustrasi/Istimewa)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung naik menjadi Rp2.633.284,59. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen dari sebelumnya atau tahun 2022 yang hanya Rp2.440.486,18.

"Gubernur Lampung sudah menandatangani surat keputusan tentang penetapan UMP Lampung tahun 2023," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, Senin (28/11/2022).

Dia menambahkan, kenaikan UMP Lampung ini, tertuang dalam surat keputusan bernomor G/720/V.08/HK/2022 terkait penetapan UMP Lampung 2023.

Agus Nompitu melanjutkan, ada kenaikan yang cukup siginifikan pada tahun 2023 yanki meningkat sebanyak 7,9 persen, dibanding pada 2022 lalu yang hanya 0,35 persen.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Buruh di Bandung Ricuh, Massa Tolak SE Gubernur Jabar soal Upah Sektoral

57 tahun lalu

Buka Program Magang untuk Lulusan S1 dan D3 Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar

57 tahun lalu

Dapat Gaji UMP, Lulusan S1 dan D3 Bisa Ikut Program Magang 6 Bulan

57 tahun lalu

UMP Lampung 2025 Rp2.893.070, Naik 6,5 Persen

57 tahun lalu

KSPSI Gunungkidul Tolak PP 51, Minta Penghitungan Upah Berdasarkan KHL

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal