Tolak Diberi Nafkah Batin, Istri di Lampung Tewas Dibunuh Suami

Ira Widyanti
Polisi menangkap suami yang tega membunuh istri di Kota Bandarlampung. (Foto: iNews)

"Lalu yang bersangkutan ini diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta dicocokkan dengan alat bukti lain yang mendukung seperti cctv, keterangan para saksi," ungkap Alfret. 

"Hasil pemeriksaan dan pra rekonstruksi yang dilakukan, diperoleh hasil H merupakan suami korban diduga pelaku yang melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban," katanya.

Alfret melanjutkan, tersangka Hengki nekat membunuh istrinya lantaran kesal terhadap korban yang menolak saat pelaku meminta untuk berhubungan badan. 

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, motor milik pelaku, 1 HP milik pelaku, 1 HP milik korban dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mabuk, Suami di Maros Aniaya Istri hingga Luka Robek di Kepala

57 tahun lalu

Istri Tebas Kepala Suami dengan Pisau Sadap Karet di Inhu Riau hingga Tewas

57 tahun lalu

Kronologi Istri Ditusuk Suami Pakai Obeng saat Ambil Rapor di Semarang

57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

57 tahun lalu

Terungkap! Bidan RSUD Besuki Situbondo Tewas Ternyata Dibunuh Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal