Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 
Advertisement . Scroll to see content

Mabuk, Suami di Maros Aniaya Istri hingga Luka Robek di Kepala

Senin, 28 April 2025 - 21:23:00 WIB
Mabuk, Suami di Maros Aniaya Istri hingga Luka Robek di Kepala
Pria berinisial HS (37 tahun) di Maros, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi akibat menganiaya istrinya menggunakan helm, baskom, kursi hingga badik. (Foto: Wahyu Ruslan).
Advertisement . Scroll to see content

MAROS, iNews.id - Seorang pria berinisial HS (37 tahun) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tega menganiaya istrinya, YN (27 tahun). Pelaku menganiaya korban menggunakan helm, baskom, kursi hingga badik. 

Akibat perbuatannya, korban mengalami luka robek di bagian kepala. Pelaku akhirnya ditangkap oleh tim Unit Jatanras Polres Maros tanpa perlawanan saat berada di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Saat ditangkap, pelaku tengah menggendong anak balitanya. Dia kemudian dibawa ke Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan. 

Berdasarkan interogasi, HS mengakui perbuatannya yang dilakukan dalam kondisi mabuk berat akibat mengonsumsi minuman keras (miras) tradisional jenis ballo. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa baskom dan helm yang digunakan pelaku.

"HS pulang habis minum-minuman keras kemudian ditegur oleh istrinya, terlapor langsung memukul istrinya menggunakan baskom, helm, kursi dan badik," ujar Kanit Tipidum Polres Maros, Ipda Fajar, Senin (28/4/2025).

Dia mengatakan, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

"Motifnya ketersinggungan karena dalam kondisi mabuk sehingga terlapor menganiaya istrinya," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut