Tok! Terbukti Terima Rp51 Miliar, Mantan Bupati Lampung Tengah Divonis 4 Tahun

Antara
Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang (Antara)

Majelis hakim menambahkan dalam perkara korupsi "fee" proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Tengah tersebut, terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17.0140.000 miliar.

Apabila terdakwa tidak bisa membayar, lanjutnya, harta benda akan disita dan jika tidak mencukupi maka digantikan dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut KPK, Taufiq Ibnugroho. Pada tuntutannya, Taufiq memohon majelis hakim menjatuhkan pidana selama lima tahun kepada Mustafa.

Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.

Penerimaan uang itu disebutkan dilakukan secara bertahap pada bulan Mei 2017 hingga Februari 2018. Rinciannya, uang Rp 51 miliar berasal dari 179 calon rekanan proyek.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

57 tahun lalu

Tak Hanya Dokumen, KPK Sita Bukti Lain dari Penggeledahan Rumah Dinas Lampung Tengah

57 tahun lalu

KPK Geledah 3 Tempat terkait Kasus Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

57 tahun lalu

Bupati Lampung Tengah jadi Tersangka Gratifikasi Rp5,75 Miliar, Terancam 20 Tahun Bui

57 tahun lalu

Penampakan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Rompi Oranye, Tangan Diborgol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal