Tok! 2 Kurir 92Kg Sabu di Lampung Divonis Hukuman Mati

Antara
Kurir narkoba jenis sabu divonis mati (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dua terdakwa kasus peredaran 92 kilogram narkoba jenis sabu divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. Keduanya merupakan kurir barang haram itu.

Kedua terdakwa yakni M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29). Keduanya asal Jawa Timur (Jatim).

"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa M Razif Hazif dan Nanang Zakaria," kata Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, di PN Tanjungkarang, Jumat (27/5/2022).

Dia melanjutkan, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Putusan yang dijatuhkan oleh hakim Joni Butar Butar itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa. Sebelumnya, Yusa sapaan akrabnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan 2 Kurir Sabu 30 Kg Senilai Rp39 Miliar di Labuhanbatu Utara

57 tahun lalu

Mulyana Terdakwa Mutilasi Wanita di Serang Divonis Mati

57 tahun lalu

Divonis Mati, Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan Tertunduk Keluar Ruang Sidang Dikawal Petugas

57 tahun lalu

3 Pembunuh Sadis Pegawai Koperasi di Palembang yang Mayatnya Dicor Divonis Mati

57 tahun lalu

Mahasiswa asal Aceh Jadi Kurir Sabu 4,5 Kg, Mengaku Diupah Rp100 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal