Tok! 2 Kurir 92Kg Sabu di Lampung Divonis Hukuman Mati

Antara
Kurir narkoba jenis sabu divonis mati (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dua terdakwa kasus peredaran 92 kilogram narkoba jenis sabu divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. Keduanya merupakan kurir barang haram itu.

Kedua terdakwa yakni M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29). Keduanya asal Jawa Timur (Jatim).

"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa M Razif Hazif dan Nanang Zakaria," kata Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, di PN Tanjungkarang, Jumat (27/5/2022).

Dia melanjutkan, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Putusan yang dijatuhkan oleh hakim Joni Butar Butar itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa. Sebelumnya, Yusa sapaan akrabnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Segera Diadili, Terancam Penjara Seumur Hidup

5 bulan lalu

Dramatis Penangkapan 2 Kurir Sabu 30 Kg Senilai Rp39 Miliar di Labuhanbatu Utara

11 bulan lalu

Mulyana Terdakwa Mutilasi Wanita di Serang Divonis Mati

1 tahun lalu

Divonis Mati, Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan Tertunduk Keluar Ruang Sidang Dikawal Petugas

1 tahun lalu

3 Pembunuh Sadis Pegawai Koperasi di Palembang yang Mayatnya Dicor Divonis Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal