Tok! 2 Kurir 92Kg Sabu di Lampung Divonis Hukuman Mati

Antara
Kurir narkoba jenis sabu divonis mati (Antara)

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa yang menjalani sidang secara daring itu langsung mengajukan banding kepada majelis hakim.

"Kami mengajukan banding yang mulia," kata terdakwa.

Satu rekan kedua tersangka bernama M Sulton akan mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Selasa tanggal 31 Mei 2022. Dalam sidang tuntutan beberapa minggu lalu, JPU Yusa menuntut nya dengan hukuman mati.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Segera Diadili, Terancam Penjara Seumur Hidup

5 bulan lalu

Dramatis Penangkapan 2 Kurir Sabu 30 Kg Senilai Rp39 Miliar di Labuhanbatu Utara

11 bulan lalu

Mulyana Terdakwa Mutilasi Wanita di Serang Divonis Mati

1 tahun lalu

Divonis Mati, Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan Tertunduk Keluar Ruang Sidang Dikawal Petugas

1 tahun lalu

3 Pembunuh Sadis Pegawai Koperasi di Palembang yang Mayatnya Dicor Divonis Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal