Korban pengeroyokan berinisial V dan terduga pelaku mahasiswa Teknik Sipil berinisial D, A, Z dan Y.
"Dugaan penganiayaan dipicu cekcok perkara korek api yang dipinjam pelaku kepada korban. Jadi pelaku D ini minjam korek api ke korban, terus ketika korban minta kembali, pelaku menjawab korek apinya tidak ada (hilang)," katanya.
Kemudian korban memberikan sebuah korek api lagi kepada salah satu pelaku dengan mengeluarkan kalimat diduga sindiran.
"Dari situ terjadi cekcok karena pelaku dan rekannya merasa tersinggung," katanya.
Dennis melanjutkan, pelaku dan rekannya lalu mengejar korban dan memukulinya hingga mengalami memar di kepala dan bibir berdarah. Usia kejadian, korban dan para pelaku sempat mediasi perdamaian dengan dihadiri pihak kampus UBL.
Tak Terima atas perlakuan pelaku, keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Lampung dan telah dilimpahkan ke Mapolresta Bandarlampung.
Laporan tersebut tertuang dalam LP Nomor: LP/B/409/IX/2023/SPKT/ Polda Lampung tanggal 21 September 2023.