Terungkap! Sebelum Perkosa Anak Yatim Piatu, Pelaku Masukkan Obat ke Minuman Korban

Ira Widyanti
Ungkap kasus rudapaksa anak dibawah umur di Polda Lampung, Senin (6/3/2023) (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung berhasil meringkus pelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap anak yatim piatu. Pelaku berinisial SB (45) warga Banten.

SB diamankan oleh Tim Polda Lampung saat melarikan diri ke rumah keluarganya di daerah Jawa Tengah. SB melancarkan aksinya dengan mengimingi pekerjaan kepada korban.

Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali terhadap korban.

Saat kejadian, kata Adi Sastri, SB mengajak korban bermalam di salah satu Wisma di Kabupaten Lampung Timur. Korban diberikan minuman yang telah diracik dengan obat atau bahan tertentu, sehingga korban merasa mengantuk.

"Ketika korban tidak sadarkan diri, pelaku ini melancarkan aksinya," kata Adi Sastri di Mapolda Lampung, Selasa (7/3/2023).

"Sedangkan aksi kedua, pelaku mengancam korban dengan foto yang didapatinya dari aksi pertama," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 4,4 Guncang Sumur Banten, Berpusat di Laut

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal