Terpidana Korupsi Universitas Lampung Prof Heriyandi Meninggal dalam Lapas Rajabasa

Ira Widyanti
Sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila, Kamis (2/2/2023) (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Terpidanakorupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), Prof Heriyandi meninggal di dalam Lapas Rajabasa, Lampung, Rabu (4/10/2023). Mantan Wakil Rektor I Unila ini sedang mnejalani masa hukuman penjara. 

Kabar meninggalnya Prof Heriyandi dibenarkan Sopian Sitepu selaku kuasa hukumnya. Saat ini jenazahnya telah dibawa ke rumah duka dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. 

"Benar (kabar) itu, Prof Heriyandi meninggal dunia pagi tadi," ujar Sopian Sitepu, Rabu (4/10/2023).

Sopian menuturkan, Prof Heriyandi meninggal dunia saat tengah menjalani hukuman di Lapas Rajabasa, Bandarlampung. Sebelumnya almarhum dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. 

Selain pidana penjara, dia juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung ini juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp300 Juta.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal