Terobsesi Sering Nonton Film Porno, Pemuda di Pringsewu Cabuli Bocah 13 Tahun

Indra Siregar
Pemuda pelaku pencabulan bocah perempuan 13 tahun saat ditangkap anggota Polsek Pagelaran di Kabupaten Pringsewu, Lampung. (Foto: iNews/Indra Siregar)

"Sebelum mencabuli korban, pelaku mengajaknya bersama-sama mengonsumsi minuman keras. Ssaat korban dalam kondisi terpengaruh miras, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mencabulinya," kata Kapolsek.

Pelaku diketahui tinggal seorang diri dalam rumah. Sementara kedua orang tuanya bekerja di Kabupaten Mesuji.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban yang masih berstatus pelajar SMP lantaran tidak mampu menahan birahi serta terinspirasi film-film porno.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76d jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda di Pati Nekat Bakar Rumah Orang Tua gegara Tak Diberi Uang Merantau

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal