“Setelah mencium korban pelaku lantas merayu untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Pelaku berjanji kepada korban akan bertanggung jawab jika korban hamil,” ujarnya.
Kepada penyidik, pelaku IE mengakui semua perbuatanya telah mencabuli korban sebanyak 20 kali di rumahnya. Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku karena ia tak dapat menahan nafsu birahinya ketika melihat kemolekan tubuh anak angkatnya yang mulai beranjak remaja tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Rutan Polres Lampung Barat. Pelaku dijera tPasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.