JAKARTA, iNews.id - Ceramah singkat tentang zakat dapat menjadi materi khutbah yang bermanfaat untuk disyiarkan. Zakat Fitrah khususnya, merupakan ibadah wajib bagi umat Islam tak terkecuali.
Muslim laki-laki, perempuan, tua, muda, bahkan bayi yang baru lahir diwajibkan atas zakat fitrah. Zakat Fitrah dapat dilaksanakan sejak awal Bulan Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri.
Tujuan umat Islam diwajibkan zakat tidak lain adalah agar setiap Muslim dapat kembali dalam keadaan fitrah dan suci. Hal itu sebagaimana disampaikan pada ayat di atas dan hadits berikut:
"Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan. (HR. Bukhari dan Muslim).
Salah satu dalil yang menyinggung mengenai kewajiban zakat termaktub dalam Al Qur’an Surat At Taubah Ayat 103: