Tegur Pemotor Kebut-kebutan, Pemuda di Lampung Timur Tewas Dianiaya

Tinus Ristanto
Polisi olah TKP penganiayaan berujung kematian di Lampung Timur. (Foto: iNews/Tinus Ristanto)

Menurutnya, pelaku sempat kabur dan bersembunyi usai kejadian namun akhirnya menyerahkan diri. Dia diantar keluarganya ke Mapolres Lampung Timur.

Atas perbuatannya, warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur tersebut kini ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda Viral Aniaya Driver Ojol di Bandung Ditangkap, Begini Tampangnya

57 tahun lalu

Bunuh Bos Toko Sembako di Bekasi, Pelaku Pukul Kepala Korban Berkali-kali

57 tahun lalu

Diduga Peras dan Aniaya Warga, Oknum Polrestabes Makassar Ditahan Propam

57 tahun lalu

Tak Terima Diputus, Pria di Bekasi Aniaya hingga Ancam Mutilasi Mantan Pacar

57 tahun lalu

Pria di Sarmi Papua Aniaya Calon Mertua hingga Tewas, 2 Orang Luka-luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal