Tega! Suami di Lampung Tengah Aniaya Istri gegara Pindah Rumah Tanpa Izin

Ira Widyanti
Polisi mengamankan pelaku KDRT di Lampung Tengah. (Foto: Ist)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id – Seorang suami di Lampung Tengah tega menganiaya istrinya hanya karena pindah rumah tanpa izin. Pelaku berinisial FJ (41) kini harus berurusan dengan polisi setelah aksinya dilaporkan anak korban.

Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi di rumah kontrakan di Kampung Fajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, pada Kamis (7/8/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto mengatakan pelaku FJ merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku saat ini telah ditangkap karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya YS (41),” ujar Sunarto, Sabtu (9/8/2025).

Sunarto menjelaskan, penganiayaan bermula saat pelaku datang ke rumah kontrakan korban. Keduanya terlibat adu mulut karena korban pindah rumah tanpa memberi tahu suaminya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KDRT Brutal di Tulang Bawang Barat, Istri Dipukuli Suami hingga Leher Dirantai

57 tahun lalu

Terungkap Motif Istri di Jombang Bunuh Suami Gunakan Racun, Sakit Hati karena KDRT

57 tahun lalu

Viral! Istri Peluk Anak di Surabaya Jadi Korban KDRT Suami di Depan Rumah hingga Lebam

57 tahun lalu

Viral KDRT di Bandung, Suami Selebgram Adelia Septa Ditahan Terancam 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Hotma Sitompul Meninggal Dunia, Rizky Billar Kenang Jasanya saat Bantu Kasus KDRT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal