Tak Terima Nomor Diblokir, Pria di Pringsewu Tikam Tetangga Pakai Pisau

Nur Ichsan Yuniarto
Pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban (Istimewa)

"Pelaku setelah melakukan penganiayaan langsung melarikan diri dan menetap secara berpindah pindah guna menghindari kejaran petugas," katanya.

Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga jika pelaku sudah pulang ke rumah.

Pelaku penusukan terhadap tetangganya di Pringewu (Istimewa)

"Kami menerima informasi bahwa pelaku sedang pulang berada di rumahnya, lalu petugas langsung melakukan penangkapan," katanya.

Pelaku dan barang bukti sebilah pisau telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Terduga Pembunuh Sekuriti Hotel di Sorong Ditangkap, Sempat Melawan Saat Disergap

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal