Tak Terima Nomor Diblokir, Pria di Pringsewu Tikam Tetangga Pakai Pisau

Nur Ichsan Yuniarto
Pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban (Istimewa)

PRINGSEWU, iNews.id - Seorang pria berinisial MF (45) di Pringsewu, Lampung ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menusuk tetangganya bernama Agus Sugiyanto (27) lantaran nomor ponselnya diblokir.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pelaku merupakan warga Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Dia merupakan seorang buruh.

"Dia ditangkap oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu di kediamannya," kata Hamid, Selasa (25/5/2021).

Hamid menambahkan, insiden penusukan ini berawal dari korban memblokir nomor ponsel pelaku kemudian pelaku tidak terima dan mendatangi korban ke rumahnya.

"Selanjutnya pelaku menusuk korban menggunakan pisau dan mengenai bahu sebelah kiri korban," katanya.

Akibat peristiwa penganiayaan tersebut, kata Hamid, korban mengalami luka robek di bahu sebelah kiri dan sempat menjalani pengobatan di Puskesmas Sukoharjo.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi 4 Anggota Brimob Ditikam di Labuan Bajo, Bermula karena Hal Ini

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

2 Terduga Pembunuh Sekuriti Hotel di Sorong Ditangkap, Sempat Melawan Saat Disergap

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal