Tak Terima Digugat Cerai, Suami di Tulang Bawang Barat Aniaya Istri Pakai Obeng

Ira Widyanti
Ilustrasi penganiayaan suami terhadap istrinya di Tulang Bawang Barat, Lampung. (Foto: iNews.id)

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka gores dan kepala bagian belakang memar. Selanjutnya, korban melaporkan ke pihak kepolisian. 

Berbekal dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku. 

"Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti obeng yang dipakai pelaku untuk menganiaya istrinya," ungkap Dailami. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kuasa Hukum Ungkap Sosok di Balik Penyebab Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia

57 tahun lalu

Kronologi Bocah 4 Tahun di Tulang Bawang Barat Dibunuh Ibu Kandung, Pelaku Sempat Mengamuk

57 tahun lalu

Sigap Tindak Lanjuti Aspirasi, Legislator Perindo Idris Hadi Tumpuan Harapan Warga Tubaba Lampung

57 tahun lalu

Lansia di Lampung Tega Cabuli Bocah Tetangga, Modus Iming-Iming Berikan Buah Ceri

57 tahun lalu

DKPP Sidangkan Komisioner Bawaslu Tulang Bawang Barat, Diduga Tutupi Laporan Politik Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal