Tak Setorkan Uang Perusahaan, Kasir Toko Es Krim Gelapkan Rp255 Juta

Indra Siregar
Kasir perusahaan asal Pringsewu, Lampung, berinisial WD (22) gelapkan uang senilai Rp225 juta (Indra Siregar/MNC Portal)

Dari hasil pemeriksaan pelaku, dia mengaku dengan sengaja tidak menyetorkan uang hasil penjualan es krim ke kepala perusahaan ditempatnya bekerja dalam kurun waktu 7-12 Maret 2022 dengan total mencapai Rp255.788.500.

"Uang perusahaan yang berjumlah ratusan juta tersebut oleh tersangka di dipergunakan untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk bermain judi online," katanya.

Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka diamankan ke Polsek Gadingrejo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sebelum Ditemukan Tewas, Remaja di Pringsewu Sempat Tanya ke Orang Tua tentang Akhiri Hidup

57 tahun lalu

Remaja Baru Lulus Ponpes Ditemukan Tewas di Gubuk Perkebunan Gadingrejo Lampung

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Residivis Penipuan Jual Beli Mobil Online, Korban Rugi Rp90 Juta

57 tahun lalu

Pria di Pringsewu Nekat Gadaikan Motor Teman untuk Judi Slot, Modus Pinjam Jemput Istri

57 tahun lalu

2 Maling Motor Ditangkap Warga di Pringsewu, Sempat Letuskan Tembakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal